Iklan RBTV Dalam Berita

Bawaslu Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Berikut Syarat, Daftar Tugas dan Besaran Gajinya

Bawaslu Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Berikut Syarat, Daftar Tugas dan Besaran Gajinya

--

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka 5 tahun.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah, BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

 

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ini Diamuk Massa, Beraksi di Rejang Lebong dan Melukai Korbannya

 

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

 

 Gaji PTPS Pilkada 2024

Besaran gaji atau honor untuk Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

 

Merujuk pada aturan tersebut, gaji yang diterima sebesar Rp 800.000 per orang. Hal ini juga tertuang dalam Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum. Gaji akan diberikan setelah petugas menyelesaikan kewajibannya.

 

 Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 43 Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, terdapat beberapa tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pengawasan pemilihan. Selama menjalankan tugas, PTPS menyelenggarakan fungsi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: