Iklan dempo dalam berita

Begini Cara Pengajuan dan Syarat Kredit Mantap Pra Pensiun, Dapatkan Limit hingga Rp 500 Juta

Begini Cara Pengajuan dan Syarat Kredit Mantap Pra Pensiun, Dapatkan Limit hingga Rp 500 Juta

Cara dan syarat mengajukan kredit mantap pra pensiun--

Selanjutnya, ada biaya asuransi jiwa yang juga menjadi bagian dari proses pengajuan pinjaman, yang perlu dipertimbangkan dengan cermat. 

Dengan memahami dan memperhitungkan semua biaya ini, calon peminjam dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan mempersiapkan diri secara finansial untuk proses pengajuan pinjaman KMPP.

Fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki usia pensiun merupakan sebuah inovasi finansial yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pada masa pensiun. 

BACA JUGA:WNI Bagikan Pengalaman Unik Soal Mulung di Australia, Penemuannya Bukan Kaleng-kaleng

Salah satu fitur utama dari fasilitas ini adalah adanya penangguhan pokok (grace period), di mana pembayaran utang pokok ditunda hingga masa pensiun tiba.

Selama jangka waktu kredit, pembayaran bunga tetap dilakukan dari dana blokir, sehingga memberikan stabilitas dalam pembayaran bulanan. 

Ketika jatuh tempo kredit tiba, hutang pokok akan dibayarkan menggunakan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang telah diperjanjikan sebelumnya.

Dengan demikian, fasilitas kredit ini memberikan keleluasaan bagi para calon pensiunan untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih efektif dan memastikan bahwa kebutuhan konsumsi mereka terpenuhi tanpa harus mengalami beban keuangan yang berat pada masa pensiun.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Periode September 2024, Pinjaman Rp 5-50 Juta dengan Tenor 5 Tahun

Cara Pengajuan

Untuk mengajukan Kredit Mantap Pra Pensiun di Bank Mandiri Taspen, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Kantor Cabang Terdekat: Datanglah ke kantor cabang Bank Mandiri Taspen terdekat.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan:

3. Asli SK dinas terakhir

4. Kartu Identitas Pegawai (PNS/TNI/POLRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: