Iklan dempo dalam berita

Tenaga Honorer Full Senyum, Ada 1.031.554 Formasi PPPK 2024

Tenaga Honorer Full Senyum, Ada 1.031.554 Formasi PPPK 2024

Formasi PPPK 2024--

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer agar bisa lolos dalam seleksi PPPK 2024. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Tidak Memiliki Catatan Pelanggaran Disiplin

Pelamar harus menunjukkan bahwa mereka memiliki catatan disiplin yang bersih selama bekerja sebagai tenaga honorer.

2. Memiliki Pengalaman yang Sesuai dengan Formasi yang Dituju

Pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dilamar sangat penting untuk menunjukkan bahwa pelamar memiliki kualifikasi yang sesuai.

BACA JUGA:Ini 15 Instansi Telah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Cek Sekarang

3. Dinyatakan Telah Lulus Seleksi

Pelamar harus lulus seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan.

Selain syarat-syarat tersebut, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipahami oleh calon pelamar. Ketentuan-ketentuan ini meliputi:

1. Pelamar harus memilih salah satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama (PNS atau PPPK)

Calon pelamar hanya bisa memilih salah satu jenis pengadaan ASN dalam satu tahun anggaran. Memilih lebih dari satu jenis pengadaan dapat menyebabkan pelamar dianggap gugur.

2. Pelamar hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran

Melamar di lebih dari satu instansi atau jabatan dalam satu periode tahun anggaran tidak diperbolehkan.

3. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi atau menggunakan dua nomor identitas yang berbeda, maka akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi

Tahapan seleksi PPPK 2024 akan mencakup dua jenis tes utama: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi serta wawancara. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural akan dilaksanakan selama 120 menit, diikuti dengan wawancara selama 10 menit.

BACA JUGA:Ini 15 Instansi Telah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Cek Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: