Anda Seorang Karyawan? Gadaikan SK Anda, Bisa Dapat Rp 500 Juta
Seorang karyawan bisa menggadaikan sk hingga rp 500 juta--
2. Fotocopy KTP Pegawai Pemohon (dan istri/suami bila telah menikah)
3. -Pasphoto terbaru dari Pegawai Pemohon (dan istri/suami bila telah menikah)
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotocopy Surat Nikah/Cerai (jika telah menikah/bercerai)
6. Fotocopy rekening tabungan Bank 3 (tiga) bulan terakhir
7. Fotocopy NPWP/SPT tahunan sesuai ketentuan yang berlaku
8. Asli SK Pengangkatan Pegawai tetap sebagai PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi/perusahaan
9. Surat Rekomendasi dari Lembaga Pemohon untuk pengajuan kredit
10. Surat Kuasa Pemotong Gaji (SKPG)
11. Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan yang telah disahkan
BACA JUGA:CATAT, Tidak Ada Santunan Jasa Raharja bila Kecelakaan Akibat Balap Liar dan Knalpot Brong
Persyaratan Dokumen Jaminan:
1. Asli SK Pengangkatan Pegawai Tetap
2. Cara Mendaftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: