Iklan dempo dalam berita

Anda Seorang Karyawan? Gadaikan SK Anda, Bisa Dapat Rp 500 Juta

Anda Seorang Karyawan? Gadaikan SK Anda, Bisa Dapat Rp 500 Juta

Seorang karyawan bisa menggadaikan sk hingga rp 500 juta--

2. Fotocopy KTP Pegawai Pemohon (dan istri/suami bila telah menikah)

3. -Pasphoto terbaru dari Pegawai Pemohon (dan istri/suami bila telah menikah)

4. Fotocopy Kartu Keluarga

5. Fotocopy Surat Nikah/Cerai (jika telah menikah/bercerai)

6. Fotocopy rekening tabungan Bank 3 (tiga) bulan terakhir

7. Fotocopy NPWP/SPT tahunan sesuai ketentuan yang berlaku

8. Asli SK Pengangkatan Pegawai tetap sebagai PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi/perusahaan

9. Surat Rekomendasi dari Lembaga Pemohon untuk pengajuan kredit

10. Surat Kuasa Pemotong Gaji (SKPG)

11. Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan yang telah disahkan

 

BACA JUGA:CATAT, Tidak Ada Santunan Jasa Raharja bila Kecelakaan Akibat Balap Liar dan Knalpot Brong

Persyaratan Dokumen Jaminan:

1. Asli SK Pengangkatan Pegawai Tetap

2. Cara Mendaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: