Iklan RBTV Dalam Berita

Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Tembus Rp 221 Miliar

Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Tembus Rp 221 Miliar

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin--

Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain: orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya.

BACA JUGA:Daftar Konglomerat dan Selebriti yang Punya Jet Pribadi hingga Rp 6 Triliunan Lebih

Secara sempit dapat dikatakan bahwa pengedar Narkotika/Psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika. Pengedar belum tentu berarti bandar narkotika.

Kemudian mengenai apa kriteria bandar narkotika yang dapat dikenai pidana mati, pada dasarnya, kriterianya adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika.

Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.

Itulah informasi terkait aset yang disita dari bandara narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp 221 miliar.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: