Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Tembus Rp 221 Miliar
Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin--
Namun Hendra mengajukan peninjauan kembali dan hukumannya berkurang menjadi 18 tahun penjara.
BACA JUGA:Seorang IRT di Lebong Meninggal Dunia, Diduga Berawal Cekcok Keluarga
Sementara itu, melansir dari news.indozone.id, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan pengadilan akan menentukan nasib aset tersebut.
"Nanti seperti apa asetnya? Ya, aset nanti tergantung kepada putusan pengadilan," kata Komjen Wahyu kepada wartawan, Kamis (19/9).
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, barang bukti, termasuk aset yang disita pihaknya, akan menjadi kewenangan pengadilan. Polri tidak memiliki kewenangan atas aset tersebut.
"Kalau nanti putusan pengadilan disita dan dilelang, ya dilelang, tapi bukan kami. Nanti dari Dirjen Lelang yang akan melaksanakan karena itu adalah putusan pengadilan," ucapnya.
BACA JUGA:Tega Sekali, Bayi Laki-laki Dibuang di Rumah Kosong, Ditemukan Pencari Barang Bekas
Lebih jauh, jenderal polisi bintang tiga itu meminta masyarakat bersabar menunggu hasil proses persidangan kasus ini.
"Tunggu saja nanti putusannya seperti apa saat persidangan," kata Wahyu.
Diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik narapidana narkoba Hendra Sabarudin.
Aset ini terbagi ke dalam bentuk benda bergerak dan tidak, termasuk deposito serta uang. Aset ini merupakan tindakan pencucian uang, hasil peredaran gelap narkotika.
Pasalnya, meski berada di dalam Lapas, Hendra bisa mengendalikan peredaran narkotika. Dia sudah beraksi sejak beberapa tahun silam dengan dibantu delapan orang kaki-tangan yang kini sudah ditangkap.
BACA JUGA:Seorang IRT di Lebong Meninggal Dunia, Diduga Berawal Cekcok Keluarga
Adapun seperti dilansir dari laman Merdeka.com, belasan motor trail dan mobil sport hingga jeep berjejer di lapangan Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, terpampang satu unit jet ski serta ATV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: