Iklan RBTV Dalam Berita

Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Tembus Rp 221 Miliar

Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Tembus Rp 221 Miliar

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin--

Semua kendaraan tersebut hasil pengungkapan kasus TPPU terpidana kasus narkoba divonis hukuman mati berinisial Hendra Sabarudin.

Wahyu mengatakan, hasil perputaran uang tersebut ditaksir mencapai Rp 221 miliar.

"Perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok H tersebut mencapai Rp2,1 triliun, yang kemudian sebagian uang digunakan untuk membeli aset untuk menyamarkan hasil kejahatan narkoba yang kami sita Rp221 miliar," kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

BACA JUGA:Daftar Konglomerat dan Selebriti yang Punya Jet Pribadi hingga Rp 6 Triliunan Lebih

Wahyu menjelaskan, HS dapat menyamarkan aset-asetnya dengan dibantu delapan anak buah dengan peran berbeda-beda. Mereka berpean mulai dari mengelola keuangan hingga membantu upaya TPPU.

Dalam modus operandi di kasus TPPU, terdapat tiga tahap dilakukan para tersangka. Dimulai dari menempatkan hasil kejahatan di Rekening-rekening penampung atas nama orang lain.

"Tahap Pelapisan (Layering), yaitu mentrasnfer uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM," ujar Wahyu.

BACA JUGA:1.854 Pelamar CPNS Seluma Dipastikan Gagal Jadi CPNS 2024, Cek Namamu di Sini

Pada tahap terakhir inilah, para pelaku kemudian membelanjakan sejumlah aset dari rekening anak buah HS.

Wahyu merinci hasil aset dibelanjakan berupa 44 bidang tanah dan bangunan.

Kemudian 21 mobil dan 28 motor. Lalu empat kapal, satu speed boat, dan satu jet ski.

"2 unit kendaraan jenis ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000,- dan deposito Standard Chartered sebesar Rp 500.000.000," beber Wahyu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal TPPU dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan dan denda Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Waspada Jangan Asal Pakai, 5 Bahaya WiFi Publik Ini Mengintai, Ketahui Tips Menghindarinya

Sementara itu, untuk informasi tambahan, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: