15 Bank Ini Resmi Ditutup, Izinnya Dicabut Negara, Pastikan Apa Kamu Nasabahnya
15 Bank Ini Resmi Ditutup--
Jika total cashback dan bunga yang diperoleh melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS.
BACA JUGA:Cara Buka Rekening Tabungan Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Hitungan Menit Beres
Inovasi dan Perlindungan untuk Nasabah
Sebagai langkah tambahan, LPS juga telah mengembangkan aplikasi yang disebut Kalkulator 3T LPS. Aplikasi ini dirancang untuk membantu nasabah dalam mengetahui apakah syarat penjaminan simpanan telah terpenuhi.
Nasabah dapat mengakses aplikasi ini dengan mudah, kapan saja, dan di mana saja melalui website resmi LPS di [www.lps.go.id](http://www.lps.go.id).
BACA JUGA:Sudah Pasti Aman! 9 Rekomendasi Aplikasi Investasi Emas yang Terdaftar di OJK
Mengapa Penutupan Ini Penting?
Penutupan bank-bank ini menyoroti pentingnya tata kelola yang baik di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik sering menjadi penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah.
BACA JUGA:Cara Investasi Emas yang Aman untuk Pemula, Cuan Makin Maksimal
Dalam hal ini, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur penerapan tata kelola bagi BPR dan BPRS.
Regulasi ini diharapkan dapat mendorong BPR dan BPRS untuk tumbuh menjadi lembaga keuangan yang lebih berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan sektor perbankan Indonesia dapat lebih stabil dan dapat menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
BACA JUGA:Tarif Cicil Emas di Pegadaian Terbaru 2024, Syarat Pengajuan Siapkan KTP
Penutupan 15 bank oleh OJK merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor perbankan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: