Duka Seorang Ibu, Bayi 3 Bulan Meninggal Usai Jadi Korban Jambret
Korban Jambret--
Adapun dikutip dari Kanalkalimantan.com, kronologi kejadian, sekitar pukul 09.30 Wita, satu keluarga yang terdiri dari M Faisal (24), SM (31), bayi ARA, dan anak yang lain, Syifa, baru saja pulang dari berobat di Puskesmas Sungai Ulin, Banjarbaru.
Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Freego, dengan M Faisal sebagai pengendara, sementara SM duduk di belakang sambil menggendong bayi ARA, serta membawa Syifa di depan.
Ketika mereka melintas di Jalan Muhibbin, tiba-tiba sepeda motor mereka dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga jenis Aerox atau Nmax.
“Pelaku kemudian mencoba merampas tas milik SM. Dalam upayanya untuk mempertahankan tas tersebut, SM terlibat tarik-menarik dengan pelaku, yang mengakibatkan sepeda motor mereka jatuh,” ungkap Aji Sabtu (21/9/2024) malam.
BACA JUGA:Bawaslu Lebong Telusuri Video ASN yang Diduga Langgar Netralitas, Terekam Ikuti Slogan Kandidat
SM dan bayi ARA terhempas ke jalan beraspal. Walau tas milik SM tidak berhasil dirampas, akibat dar benturan keras tersebut bayi ARA mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Pelita Insani Martapura. Sementara itu, SM mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan.
Kasatreskrim Polres Banjar AKP Bara Pragama mengatakan bahwa saat ini pelaku penjambretan masih dalam penyelidikan intensif oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Banjar dan Polda Kalsel.
Polisi tengah mencari informasi lebih lanjut terkait identitas pelaku dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor,” ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Lebong Telusuri Video ASN yang Diduga Langgar Netralitas, Terekam Ikuti Slogan Kandidat
Sementara itu, untuk infotmasi kejahatan dalam masyarakat akhir-akhir ini merupakan fenomena yang selalu menjadi topik pembicaraan karena senantiasa melingkupi kehidupan bermasyarakat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kejahatan pasti terjadi dimana terdapat manusia-manusia yang mempunyai kepentingan berbeda-beda.
Perilaku premanisme dan kejahatan jalanan merupakan masalah sosial yang berawal dari sikap mental masyarakat yang kurang siap menerima pekerjaan yang dianggap kurang bergengsi.
Kejahatan jalanan (street crime) merupakan salah satu dari tindakan premanisme tingkat bawah.
Kejahatan jalanan yang dilakukan pada umumnya seperti pencurian dengan ancaman kekerasan (Pasal 365 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).
BACA JUGA:Bawaslu Lebong Telusuri Video ASN yang Diduga Langgar Netralitas, Terekam Ikuti Slogan Kandidat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: