Iklan RBTV Dalam Berita

Duka Seorang Ibu, Bayi 3 Bulan Meninggal Usai Jadi Korban Jambret

Duka Seorang Ibu, Bayi 3 Bulan Meninggal Usai Jadi Korban Jambret

Korban Jambret--

Bahkan sampai melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP), ataupun pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), serta perilaku mabuk di muka umum (Pasal 492 KUHP) yang tentunya dapat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Jenis-jenis kejahatan jalanan

Seperti dilansir dari beberapa sumber, kejahatan jalanan ada banyak jenisnya yaitu sebagai berikut:

1. Kejahatan Gembos Ban (Membocorkan Ban kendaraan Anda)

Pada kejahatan ini tipe yang digunakan adalah dengan cara melemparkan paku atau kaca dijalan agar ban kendaraan anda bocor dan tidak dapat berjalan lagi pada saat ini lah penjahat mempunyai kesempatan untuk merampas semua yang Anda punya.

2. Kejahatan Gank Motor

Waspadain lah Geng Motor karena mereka secara terang-terangan dan beramai-ramai melakukan kejahatan terhadap siapa saja yang menjadi mangsanya.

BACA JUGA:Bawaslu Lebong Telusuri Video ASN yang Diduga Langgar Netralitas, Terekam Ikuti Slogan Kandidat

3. Bajing Loncat

Biasanya kejahatan ini banyak terjadi di jalan lintas provinsi dan biasanya target mereka truk-truk yang mengangkut barang atau pun hasil panen, sampai pada merampas truk truk tersebut.

4. Pecah Kaca

Kejahatan ini sering terjadi diwilayah perparkiran yang biasanya ini terjadi kepada mobil yang terparkir dan memiliki barang yang diletakan didalam mobil ini dan biasa nya penjahat yang melakukan aksi pecah kaca kelihatan gelisah dan selalu mondar-mandir disekitar mobil targetnya.

5. Perampokan

Kejahatan ini terjadi karena penjahan melihat sesuatu yang berharga yang kita bawa saat kita lagi jalan atau pun sedang berkendaraan dijalan. Biasanya perampok mencari sasaran benda yang mudah dirampas dan proses ngerampas nya cepat, seperti tas dan kalung.

BACA JUGA:Banyak Dicari Orang, Dimana Keberadaan Batu Ponari Sekarang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: