Iklan RBTV Dalam Berita

Viral Penari Pendet Bali Ini Dapat Pelecehan saat Tampil di Hadapan Penonton

Viral Penari Pendet Bali Ini Dapat Pelecehan saat Tampil di Hadapan Penonton

Seorang penari di Bali dilecehkan saat tampil--

BACA JUGA:Ini Tugas dan Fungsi Komnas Perempuan, Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

Hal ini dapat berupa tindakan seperti siulan, tatapan tidak wajar, gerakan bernuansa seksual, hingga tindakan fisik seperti mencium tanpa persetujuan.

Dalam kasus penari Bali tersebut, tindakan mencium pipi tanpa persetujuan jelas masuk dalam kategori pelecehan seksual fisik. 

Hal ini tak hanya mengganggu kenyamanan korban, tetapi juga merendahkan martabatnya.

Pelecehan seksual dapat menimbulkan trauma psikologis, selain itu juga berdampak pada profesionalisme dan keamanan perempuan dalam bekerja, terutama di ranah publik.

BACA JUGA:Ini Tugas dan Fungsi Komnas Perempuan, Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

Tindakan Hukum yang Bisa Ditempuh

Pelecehan seksual seperti yang terjadi pada penari Bali tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam undang-undang ini, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara dan denda.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Alasan Kenapa Semua Ban Kendaraan Warna Hitam

Tindakan pelecehan fisik, seperti yang dialami penari Bali ini, bisa dijerat dengan Pasal 6 dalam undang-undang tersebut. Berikut adalah rincian hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku pelecehan seksual fisik:

- Pidana penjara paling lama 4 tahun

- Pidana denda paling banyak Rp50 juta

Jika pelecehan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku bisa dikenakan hukuman lebih berat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: