Iklan RBTV Dalam Berita

Istri dan Anak jadi Korban KDRT, Buruh Harian Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Istri dan Anak jadi Korban KDRT, Buruh Harian Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Kasat Reskrim Polres Kaur AKP.Todo Rio saat bersama tsk HA--

"Saya menyesal pak, saat itu saya emosi dan tanpa pikir panjang bertindak kasar terhadap istri dan anak saya," ujar HA saat ditanyai rekan wartawan. 

BACA JUGA:Begini Detik-detik Tertangkapnya Letkol Untung, Dalang G30S PKI

Disisi lain, atas tindakan dan perbuatan tersangka terhadap istri dan anak tirinya. Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 undang - undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 

"Atas perbuatan tersangka, kita menerapkan pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2024 dengan ancaman 5 tahun penjara," kata AKP. TODO Rio Tambunan. 

BACA JUGA:Sungai Bengkuang Seluma Memakan Korban, Siswa SD Tenggelam Akibat Perahu Oleng

 

(Febrianto Romadhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: