Iklan RBTV Dalam Berita

Emosi Pacarnya Dilecehkan, Pria Ini Tinju Warga hingga Tewas, Terancam 7 Tahun Penjara!

Emosi Pacarnya Dilecehkan, Pria Ini Tinju Warga hingga Tewas, Terancam 7 Tahun Penjara!

--

Setelah menjalani perawatan selama lima hari, HL akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 13.30 Wita.

Hasil visum menunjukkan bahwa HL mengalami luka memar, patah tulang tengkorak, serta pendarahan otak akibat terkena benda tumpul.

Kompol Nurhaeni menjelaskan bahwa pendarahan di rongga kepala menyebabkan penurunan pasokan oksigen ke otak, yang akhirnya menyebabkan pembengkakan otak dan kematian.

“Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun. Sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia,” bebernya.

BACA JUGA:Terbesar di Provinsi Bengkulu, KPU Seluma Tetapkan Maksimal Dana Kampanye Rp 93 Miliar

Tindakan Brutal Terekam CCTV

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh HA terhadap HL terekam dalam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman tersebut menunjukkan bahwa HL awalnya berdiri di pedestrian jalan, sebelum akhirnya dihampiri oleh HA yang tampak marah.

Tanpa banyak bicara, HA langsung melayangkan pukulan tinju ke arah kepala HL, yang membuat korban langsung terjatuh ke tanah.

Video tersebut kini beredar luas di media sosial dan menjadi bukti kuat atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh HA.

BACA JUGA:Bikin Ricuh! Aksi Bar-bar Sekelompok Orang Tak Dikenal Bubarkan Paksa Acara Diskusi Kebangsaan

Dalam video itu, tampak HL tergeletak tak sadarkan diri di trotoar, sementara HA segera meninggalkan tempat kejadian bersama pacarnya.

Keberadaan rekaman CCTV ini menjadi salah satu bukti utama yang digunakan oleh polisi dalam proses penyelidikan.

Respons dan Tindak Lanjut

Atas perbuatannya, HA kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar. Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Meskipun HA telah menyatakan penyesalannya, proses hukum tetap berjalan dan ia menghadapi ancaman pidana berat.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: