Iklan RBTV Dalam Berita

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2024, Wajib Tahu!

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2024, Wajib Tahu!

Seleksi PPPK 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pendaftaran dibuka hari ini, simak syarat dan cara honorer daftar seleksi PPPK 2024.

Akhirnya yang ditunggu-tunggu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Apa Itu Badai Helene? Terjang Negara Amerika Serikat dengan Korban Tewas Tembus 100 Orang

Jadwal seleksi PPPK 2024 telah diatur melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 dan diteken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Jumlah Formasi

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahun ini seleksi tersedia 1.031.554 formasi pengadaan PPPK 2024 untuk golongan yang menjadi prioritas, yaitu:

- Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

- Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN

- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Dari sejumlah formasi tersebut, terdapat juga beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2024.

BACA JUGA:Taiwan Bersiap Hadapi Topan Taifun Krathon, WNI Diminta Siaga

Persyaratan dan Ketentuan

Berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan lainya dalam pendaftaran PPPK 2024:

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 , berikut ini ketentuan yang menjadi persyaratan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024:

1. Seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).

2. Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun (ketentuan dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) dosen, JF pengawas sekolah, dan JF kesehatan).

BACA JUGA:Apa Itu Badai Helene? Terjang Negara Amerika Serikat dengan Korban Tewas Tembus 100 Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: