Bansos Pendidikan, Ini Syarat dan Cara untuk Daftar KIP Kuliah Kemenag 2024
Syarat dan cara daftar KIP Kuliah Kemenag--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bansos pendidikan, ini syarat dan cara untuk daftar KIP Kuliah Kemenag 2024.
KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah bantuan sosial berupa biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk melanjutkan studi pada program Diploma Tiga (D3) dan Strata Satu (S1)
KIP Kuliah yang dimaksud disini adalah KIP Kuliah Kemenag, karena hanya dikhususkan untuk calon mahasiswa yang ingin masuk ke Perguruan Tinggi Keagaman Islam (PTKI).
BACA JUGA:Aneh tapi Nyata, Pohon Sukun Keluarkan Semburan Api, Kok Bisa?
Untuk calon mahasiswa yang ingin masuk ke PTN maka bisa mendaftar KIP Kuliah Kemenristekdikti / Kemdikbud atau biasanya cukup disebut KIP Kuliah tanpa embel embel Kemenristekdikti / Kemdikbud.
Untuk memperoleh KIP Kuliah Kemenag, calon mahasiswa harus bisa mengetahui cara daftar hingga persyaratannya.
Syarat daftar KIP Kuliah Kemenag 2024
1. Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tiga tahun terakhir. Misalnya, jika dibuka tahun 2024 maka siswa angkatan 2021, 2023, dan 2024 bisa mendaftar.
2. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
BACA JUGA:Teror Harimau Sumatera di Bengkulu Utara, 2 Ekor Sapi dan Anjing Dimangsa
Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal sebesar Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat.
3. Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapot, ijazah dan sertifikat pendukung.
4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
BACA JUGA:Cek, Daftar 5 Negara Penghasil Bauksit Terbesar di Dunia, Ada Indonesia?
5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: