Banyak yang Tanya, Apakah PPPK Dapat Uang Pensiun? Ini Jawabannya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) --
Namun, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada harapan bagi PPPK untuk mendapatkan jaminan sosial, termasuk uang pensiun.
UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dalam undang-undang ini, pegawai ASN meliputi PNS dan PPPK, yang berarti bahwa PPPK berhak mendapatkan hak-hak yang setara dengan PNS.
Dalam Pasal 21 ayat 1 UU ASN, dinyatakan bahwa “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.” Hal ini menunjukkan bahwa PPPK seharusnya mendapatkan hak yang serupa dengan PNS.
BACA JUGA:Baru saja Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Anggota DPR RI
Penghargaan dan pengakuan ini meliputi berbagai komponen, di antaranya adalah penghasilan, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial.
Terkait dengan jaminan sosial, UU ASN juga mengatur bahwa cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan pensiun dan hari tua.
Pasal 22 ayat 1 UU ASN menegaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pendanaan untuk jaminan ini berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari pegawai ASN itu sendiri.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” bunyi undang-undang tersebut.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Membersihkan Babat Sapi, Cukup Gunakan Bahan Dapur
Namun, meskipun ada landasan hukum ini, kita harus menunggu lebih jauh terkait penerbitan peraturan pemerintah yang akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan hari tua bagi PPPK.
Ketidakpastian ini membuat banyak calon PPPK merasa cemas tentang masa depan keuangan mereka. Tanpa adanya kepastian mengenai hak pensiun, pegawai akan kesulitan merencanakan masa depan mereka dengan baik.
BACA JUGA:Berapa Lama Masa Kontrak PPPK 2024? Ini Aturan yang Berlaku
Gaji PPPK 2024
Satu aspek lain yang perlu diperhatikan adalah gaji yang diterima oleh PPPK. Pada tahun 2024, daftar gaji PPPK berdasarkan golongan menunjukkan variasi yang signifikan. Yaitu:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: