Iklan RBTV Dalam Berita

Aturan Terbaru PIP 2025, Setiap Anak akan Dapat Bantuan, Ini Kriteria Penerimanya

Aturan Terbaru PIP 2025, Setiap Anak akan Dapat Bantuan, Ini  Kriteria Penerimanya

Kriteria dan jumlah PIP tahun 2025--

Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

BACA JUGA:Mahasiswi Berparas Cantik Ditangkap Polisi Pasca COD Paket di Kampus, Isi Paketnya di Luar Nurul

Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

Selanjutnya, Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: