Cara Lengkap Blokir STNK di Samsat Online, Siapkan Berkasnya Tanpa Mondar Mandir
Cara blokir STNK secara online--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gak usah mondar-mandir, ini cara lengkap blokir STNK di samsat online, siapkan berkasnya.
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat penting dilakukan jika kamu baru saja menjual atau kehilangan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Begini Caranya untuk Mengetahui STNK Ranmor Diblokir atau Tidak dan Cara Mengurus STNK yang Diblokir
Pemblokiran STNK dilakukan guna menghindari masalah yang menyangkut pajak dan legalitas kendaraan.
Jika sebelumnya pemblokiran STNK dilakukan di kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online.
Maka itu, bagi pemilik kendaraan yang tidak punya waktu untuk datang ke kantor Samsat, dapat melakukan pemblokiran SNTNK melalui online hanya bermodalkan Hp.
BACA JUGA:Syarat Perpanjangan STNK Terbaru, Kendaraan Wajib Lulus Uji Emisi?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA:Syarat Mendirikan Usaha Biro Jasa STNK dan Balik Nama Kendaraan
Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.
Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.
BACA JUGA:Bisnis yang Menjanjikan, Ini 10 Tips Cara Mengembangkan Usaha Biro Jasa STNK agar Sukses
Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Akses Situs Resmi Samsat
Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa Provinsi memiliki layanan online yang memungkinkan pemblokiran STNK secara digital.
2. Registrasi Akun
Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan.
3. Login
Masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.
4. Pilih Layanan Blokir STNK
Cari dan pilih layanan blokir STNK di menu yang tersedia.
5. Unggah Dokumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: