Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Lengkap Blokir STNK di Samsat Online, Siapkan Berkasnya Tanpa Mondar Mandir

Cara Lengkap Blokir STNK di Samsat Online, Siapkan Berkasnya Tanpa Mondar Mandir

Cara blokir STNK secara online--

Cara blokir lewat Samsat itu mudah, hanya saja harus datang ke kantor Samsat terdekat. Berkas-berkas yang harus dibawa adalah:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan lama.

2. Surat kuasa dari pemilik lama jika diwakilkan.

3. Fotokopi Kartu keluarga (KK)

4. Fotokopi STNK

5. Bukti jual beli.

6. Materai.

Jika berkas sudah lengkap, serahkan ke loket blokir STNK, lalu ikuti arahan dari petugas Samsat.

BACA JUGA:Siapkan Berkasnya, Begini Cara Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor

Alasan Mengapa STNK Harus Diblokir

STNK harus diblokir jika ada pengalihan kepemlikan kendaraan, misalnya sudah dijual. Kadang pemilik baru enggan melakukan balik nama karena berbagai alasan.
Dengan pemblokiran, pemilik baru akan terpaksa mengurus balik nama ketika waktunya membayar pajar agar nomor kendaraan tidak mati. 

BACA JUGA:Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK dengan Tepat, Kenali juga Jenis Biayanya

STNK yang tidak diblokir seperti itu menyebabkan pemilik lama akan terkena pajak progresif jika akan membeli kendaraan baru.
Artinya, pajak yang dikenakan ke kendaraan baru tersebut akan lebih tinggi karena pemilik kendaraan lama dianggap memiliki 2 kendaraan.

STNK kendaraan yang dicuri juga wajib diblokir. Dengan adanya pemblokiran, Samsat tidak akan mengeluarkan STNK baru kecuali kepada pemilik lama.
Untuk keperluan ini, pemohon perlu mengurus Surat Keterangan Hilang.

BACA JUGA:Catat, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di STNK, Siapkan Dokumennya

Pemblokiran STNK juga agar pemilik lama tidak terkejut jika tiba-tiba menerima denda tilang akibat kendaraan tersebut tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah melanggar peraturan lalu-lintas.

Cara blokir STNK secara online maupun lewat Samsat memiliki kemudahan berbeda yang bisa dipilih. Masyarakat hanya perlu meluangkan waktu sebentar agar segala urusan tentang kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tersebut benar-benar selesai.

BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dan Pahami Arti Singkatan yang Ada di STNK

Risiko STNK Hilang Tanpa Diblokir

1. Pajak Progresif

Jika kendaraan tersebut masih terdaftar atas nama Anda, Anda bisa dikenakan pajak progresif jika membeli kendaraan baru. Pajak progresif dikenakan pada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

2. Pelanggaran Lalu Lintas

Kendaraan yang masih terdaftar atas nama Anda bisa saja digunakan untuk pelanggaran lalu lintas. Jika terjadi pelanggaran, surat tilang elektronik (e-Tilang) akan dikirimkan ke alamat Anda.

4. Tindak Kejahatan

Kendaraan yang tidak diblokir bisa digunakan untuk tindak kejahatan. Jika ini terjadi, Anda bisa terlibat dalam masalah hukum karena kendaraan tersebut masih terdaftar atas nama Anda.

5. Kesulitan Administratif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: