Iklan RBTV Dalam Berita

Catat, Ini 4 Golongan yang Masuk Prioritas Seleksi PPPK Guru 2024

Catat, Ini 4 Golongan yang Masuk Prioritas Seleksi PPPK Guru 2024

Seleksi PPPK Guru 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat, ini 4 golongan yang masuk prioritas seleksi PPPK Guru 2024.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Seleksi ini dibuka dalam dua tahap atau dua periode.

BACA JUGA:Cerita Wiga Kurnia Putri, Guru Honorer yang Digaji Rp 200 Ribu Per Bulan dengan Kondisi Kelas yang Tak Layak

Untuk periode pertama sudah mulai dibuka sejak tanggal 1 dan akan berakhir 20 Oktober 2024. Sedangkan periode kedua dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Seperti dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada empat golongan guru yang diutamakan selama seleksi PPPK 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan, kebutuhan prioritas guru dalam seleksi ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor 348 tahun 2024.

BACA JUGA:Cerita Wiga Kurnia Putri, Guru Honorer yang Digaji Rp 200 Ribu Per Bulan dengan Kondisi Kelas yang Tak Layak

4 Kategori Guru yang Masuk Prioritas PPPK Guru 2024

Mengacu surat KemenPAN RB itu, berikut 4 kategorinya:

1. Pelamar prioritas, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar

3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:Konsep Mengelola Bahagia Ala Gus Baha, Tak Perlu Banyak Harta dan Jadi Pejabat,

Keterangan

1. Pelamar prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: