Simak! Ini Alur Seleksi PPPK 2024 Lengkap dengan Penentuan Pelamar Lulus
Alur Seleksi PPPK 2024 --
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Swafoto PPPK 2024 Lengkap dengan Ketentuannya
Penentuan pelamar yang lulus seleksi
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta dengan peringkat tertinggi berdasarkan nilai kumulatif, dan penentuan dilakukan secara berurutan, yaitu untuk:
1. Guru eks THK-II
2. Guru non-ASN
3. Lulusan PPG
4. Guru swasta
Dengan memahami alur tahapan seleksi PPPK 2024, calon peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan mengikuti setiap tahapan dengan baik.
Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi ini agar mendapatkan ASN yang kompeten dan profesional.
BACA JUGA:Carli, Pencipta Lagu yang Tak Kenal Istilah Royalti, Karyanya hanya Dibayar Beras dan Seharga Cabai
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melamar
3. Tidak pernah di penjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6. Ijazah
7. Transkrip Nilai
8. Pas Foto
9. Swafoto
10. Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lain sesuai ketentuan formasi
11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Pohon Terap Tumbang Diterpa Angin, Jalan Lintas Barat Sumatera Macet
Syarat Dokumen Pendaftaran
Calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak, Hitungan Menit Selesai
Cara Daftar PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Buat akun dengan mengklik "Registrasi" dan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta nomor KK (Kartu Keluarga) untuk membuat akun baru.
3. Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan.
5. Unggah dokumen informasi terkait Pendidikan mulai dari ijazah dan gelar, KTP seperti Alamat, agama,nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, tanda tangan dan dokumen yang diperlukan untuk formasi lamaran
6. Pilih jenis seleksi PPPK kemudian pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman Anda.
7. Unggah dokumen yang diperlukan dan sesuai dengan formasi yang dipilih
8. Cek resume kembali dan pastikan data yang dimasukkan tidak ada yang salah
9. Kemudian akhiri pendaftaran dan cetak Kartu Informasi Akun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: