Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM? Segini Nominalnya

Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM? Segini Nominalnya

Biaya Denda Tilang 2024--

1. SIM A

Jenis SIM ini diperuntukkan pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi) maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B

Sedangkan, SIM B dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram hingga kendaraan berat.

BACA JUGA:Mendatangi Kuburan Ketika Hidup Terlilit Masalah dan Utang, Begini Kisah yang Diceritakan Gus Baha

3. SIM D

SIM D dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor.

4. SIM C

Sedangkan dikutip dari Qoala Indonesia, SIM C adalah surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis roda dua seperti sepeda motor.

SIM C dibagi ke dalam tiga jenis yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk pengendara roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 ditujukan untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM C2 ditujukan untuk pengemudi kendaraan bermotor lebih dari 500 cc.

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Menumbing 2024, Berikut Sasaran Polres Bangka

Ketentuan Aturan

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalanan Indonesia diwajibkan memiliki SIM. Jika Anda ketahuan tidak memiliki SIM, Anda akan ditilang oleh pihak terkait. Anda akan mendapat surat tilang dengan warna yang berbeda tergantung Anda merespons kesalahan tersebut.

Slip biru atau surat tilang biru merupakan surat tilang yang diberikan jika Anda sadar dan mengakui kesalahan serta bersedia untuk membayar denda tilang pada waktu itu juga.

Polisi akan langsung memproses pembayaran jika Anda diberikan surat tilang dengan warna biru atau slip biru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: