Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM? Segini Nominalnya

Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM? Segini Nominalnya

Biaya Denda Tilang 2024--

Untuk slip biru, Anda tidak perlu melakukan persidangan. Polisi akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut.

BACA JUGA:Mandi Wajib Pakai Shampo dan Sabun Jadi Tidak Sah Kalau Begini, Gus Baha Jelaskan Rukunnya

Anda harus menyimpan bukti pembayaran denda untuk menukar dengan surat kendaraan (SIM/STNK) yang disita oleh petugas kepolisian.

Sedangkan, surat tilang merah diberikan jika Anda merasa keberatan dengan penilaian petugas polisi. Nantinya, Anda akan melakukan proses persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Anda harus memberikan alasan yang logis mengapa Anda tidak harus ditilang. Hakim akan memutuskan apakah anda bersalah atau tidak dan akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.

Dilansir dari laman Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. Anda dapat melakukannya pada loket tilang yang telah disediakan oleh kejaksaan setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh kejaksaan setempat.

Selain cara tersebut, Anda juga bisa melakukan pembayaran denda tilang secara online dengan mengikuti panduan berikut.

BACA JUGA:Rumah Sudah Dibongkar, Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Tengah Belum Cair

Cara Bayar Denda Tilang Secara Online

Pelanggar bisa membayar denda tilang secara online dengan bermodalkan nomor BRIVA yang diberikan oleh polisi saat penilangan.

Bagi yang tidak mendapat nomor BRIVA saat ditilang, jangan panik karena Anda bisa mengeceknya melalui situs etilang.polri.go.id atau tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor register yang tertera pada surat tilang.

Jika sudah mendapatkan nomor BRIVA, Anda bisa langsung membayarkan denda tilang dengan berbagai cara.

Anda bisa membayar langsung melalui teller, ATM, mobile dan internet banking, hingga menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Berikut cara bayar denda tilang secara umum:

1. Silakan pilih hendak membayar denda tilang secara online dengan cara apa, melalui teller, transfer ATM, atau mobile dan internet banking

BACA JUGA:Mendatangi Kuburan Ketika Hidup Terlilit Masalah dan Utang, Begini Kisah yang Diceritakan Gus Baha

2. Pastikan Anda sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk membayar denda tilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: