Hati-hati, Ini 8 Penyebab Siswa Tidak Lagi Menerima Dana PIP 2024
Ketentuan Penerima PIP--
7. Putus Sekolah, Meninggal Dunia, atau Tidak Diketahui Keberadaannya
Siswa yang sudah tidak bersekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya otomatis tidak akan mendapatkan bantuan.
8. Kondisi Ekonomi Keluarga Membaik
Ketika keluarga siswa tidak lagi tergolong miskin atau kurang mampu, mereka mungkin dianggap tidak layak menerima bantuan PIP.
Apakah semua siswa yang terdaftar di DTKS otomatis mendapatkan PIP? Tidak. Meskipun siswa sudah terdaftar di DTKS, tidak berarti mereka otomatis menerima bantuan PIP.
Setiap program bantuan memiliki mekanisme dan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan PIP, yang bergantung pada variabel lain seperti alokasi dana dan prioritas penerima.
Dengan memahami berbagai alasan di atas, orang tua dan siswa bisa lebih siap dalam menghadapi kemungkinan tidak menerima bantuan PIP di tahun 2024.
Pastikan semua syarat terpenuhi dan lakukan langkah-langkah yang diperlukan agar tetap bisa mendapatkan bantuan pendidikan untuk mendukung masa depan siswa.
BACA JUGA:JPU Kejati Limpah Berkas Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan
Sebagai informasi, untuk tetap menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
1. Status Aktif Sekolah
Siswa harus masih aktif sekolah.
2. Pemegang KIP
Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: