5 Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Ditangkap, Rugikan Negara Rp 556,8 Miliar
Bos tambang ilegal Bobi Candra --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 5 tahun beroperasi tanpa izin, bos tambang ilegal Bobi Candra ditangkap Polda Sumsel.
Setelah lebih dari lima tahun beroperasi tanpa izin, Bobi Candra, seorang pengusaha berusia 33 tahun, akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kronologi 7 Warga Hilang di Gunung Godog, Sempat Ikuti Aliran Air
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
Aktivitas tambang ilegal yang dijalankan Bobi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dan telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 556,8 miliar, setara dengan 36 juta dolar AS.
BACA JUGA:Resmi dan Akurat, Ini Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Oktober 2024, Pastikan Nama Kamu Jadi Penerima
Praktik Tambang Ilegal: Ancaman Lingkungan dan Sosial
Bobi memulai bisnis tambang batu bara ilegalnya sejak tahun 2019, menggarap lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, anak perusahaan PT Bukit Asam.
Selama lima tahun beroperasi, ia mengabaikan semua prosedur hukum dan izin yang diperlukan, seperti Izin Usaha Tambang (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan pendapatan negara.
BACA JUGA:Kapan Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka? Berikut Jadwal Lengkap dan Kriteria Pelamar
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap Bobi dimulai setelah adanya laporan mengenai aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
"Bobi Candra ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan intensif. Saat kami melakukan razia pada pertengahan Agustus 2024, kami menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa dia telah melakukan penambangan tanpa izin," ungkapnya dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tembus Sampai Rp 4,1 Juta, Berikut Rincian Gaji PPPK Lulusan D1 yang Berlaku Tahun 2024
Dampak Lingkungan dari Tambang Ilegal
Praktik tambang ilegal seperti yang dikelola Bobi sering kali beroperasi dengan cara yang sangat merusak. Tanpa adanya regulasi yang ketat, praktik tambang ilegal biasanya tidak memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: