Iklan RBTV Dalam Berita

Berkedok Bantu Carikan Kerja, Pria di Lubuklinggau Perkosa Anak Bawah Umur

Berkedok Bantu Carikan Kerja, Pria di Lubuklinggau Perkosa Anak Bawah Umur

Kasus Pemerkosaan di Lubuklinggau--

"Tersangka sudah diamankan oleh Tim Macan Reskrim Polres Lubuklinggau dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lubuklinggau," ungkapnya

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Alasan Kenapa Diberi Nama Operasi Zebra

Sementara itu, untuk informasi tambahan, pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya.

Dilansir dari laman lk2fhui.law.ui.ac.id, bentuk-bentuk pelecehan seksual sebenarnya beragam.

Seperti meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis.

BACA JUGA:Kapan Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka? Berikut Jadwal Lengkap dan Kriteria Pelamar

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelaku seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.

Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya.

Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka.

Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Alasan Kenapa Diberi Nama Operasi Zebra

Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut.  

Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memosisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.

Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak diantaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Alasan Kenapa Diberi Nama Operasi Zebra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: