Berkedok Bantu Carikan Kerja, Pria di Lubuklinggau Perkosa Anak Bawah Umur
Kasus Pemerkosaan di Lubuklinggau--
Selanjutnya hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak.
Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:
Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Apoteker, Tembus Sampai Rp 5 Juta
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Lalu apa saja dampak pelecehan seksual terhdap anak dibawah umur?
BACA JUGA:Kapan Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka? Berikut Jadwal Lengkap dan Kriteria Pelamar
Berikut dampak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni:
1. Mengganggu sosial emosional
Diantaranya adalah kesulitan dalam berbaur dengan lingkungan serta emosional yang tidak stabil. Hal ini bisa tercermin dalam kesulitan dalam membangun hubungan sosial yang sehat, merasa terasing.
Lebih lanjut anak juga berisiko akan mengalami intimidasi atau penolakan dari teman sebaya sehingga mempengaruhi keseimbangan mental dan kebahagiaan mereka.
BACA JUGA:Sepekan Operasi Zebra Lodaya 2024, Ada 10 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak
2. Gangguan Stres Pasca Trauma/Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD)
Anak korban pelecehan seksual dapat mengalami PTSD, yang ditandai dengan gejala seperti selalu teringat/terbayang kejadian buruk saat pelecehan, mimpi buruk, atau kecemasan yang berkepanjangan ketika menghadapi situasi yang mengingatkan mereka pada pengalaman traumatis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: