Iklan RBTV Dalam Berita

Kasus Tambang Ilegal di Muara Enim, Polisi Sita Aset Senilai Rp 13 Miliar

Kasus Tambang Ilegal di Muara Enim, Polisi Sita Aset Senilai Rp 13 Miliar

Bos tambang ilegal Bobi Candra--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kasus tambang ilegal di Muara Enim, polisi sita aset senilai Rp 13 miliar.

Di tengah hiruk-pikuk kejahatan ekonomi yang melanda Indonesia, ada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Bobi Candra, seorang pengusaha tambang batu bara ilegal dari Muara Enim, telah menjadi sorotan utama.

BACA JUGA:Mengenal 9 Kota Paling Kecil di Indonesia, Segini Luas Wilayahnya

Pria berusia 33 tahun ini, yang tinggal di Dusun Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, berhasil mengumpulkan kekayaan yang fantastis melalui kegiatan ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Namun, metode yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatannya menunjukkan betapa kompleks dan terorganisirnya jaringan kejahatan ekonomi di tanah air.

BACA JUGA:Duh! Ini 10 Kota Paling Berbahaya di Dunia 2024, Berani Liburan ke Sini?

Bobi Candra tak hanya sekadar menjalankan bisnis tambang ilegal, ia juga menggunakan berbagai strategi untuk mencuci uang hasil kejahatannya.

Melalui jaringan rekening bank yang tersebar dan transfer bertahap ke perusahaan-perusahaan terafiliasi, ia berusaha menyembunyikan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas tambang ilegalnya. Dengan cara ini, aliran uangnya menjadi sulit dilacak oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:Cara Gadai BPKB Motor dan Mobil Melalui KCA, Solusi Keuangan Cepat dan Aman

Modus Operandi yang Canggih

Dalam menjalankan bisnisnya, Bobi Candra menunjukkan kecerdikan yang mencolok. Ia tidak mengikuti jejak pelaku kejahatan lainnya yang cenderung menghabiskan uang hasil kejahatan secara mencolok.

Sebaliknya, ia memilih pendekatan yang lebih hati-hati dengan melakukan transfer uang hasil tambang secara bertahap ke berbagai rekening yang terkait dengan dirinya.

Pendekatan ini tidak hanya mengaburkan jejak aliran dana, tetapi juga memberi kesan bahwa bisnisnya berjalan secara legal.

Keberhasilan strategi ini terbukti ketika Polda Sumsel melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah yang berhasil dibeli Bobi dari hasil kejahatan. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.

BACA JUGA:2 Cara Gadai HP di Pegadaian, Ini Syarat agar Pinjaman Bisa Cair hingga Rp 20 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: