Iklan RBTV Dalam Berita

Misteri Penembakan Mobil Dinas yang Ditumpangi Guru Supriyani Oleh OTK, Kaca Retak

Misteri Penembakan Mobil Dinas yang Ditumpangi Guru Supriyani Oleh OTK, Kaca Retak

Penembakan Mobil Dinas yang Ditumpangi Guru Supriyani --

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Cara Mudah Unduh dan Cek Keaslian Sertifikat SKD CPNS 2024

Dalam dakwaan pihak kejaksaan pun anak pelapor disebut dipukul satu kali dengan sapu. Sementara berdasarkan kesaksian guru lain yang melihat langsung kondisi siswa MC, luka anak pelapor itu terlihat seperti luka melepuh, bukan seperti bekas luka pukulan.

Supriyani juga mengaku diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan terkait penetapannya sebagai tersangka saat penyidikan di kepolisian.

Ia menyatakan tak pernah mengaku menganiaya korban dan permintaan maaf yang disampaikannya dilakukan agar masalah cepat berlalu.

Permintaan maaf Supriyani disalahartikan oleh pihak pelapor yang menganggap Supriyani mengakui melakukan pemukulan kepada sanh anak.

BACA JUGA:Banyak yang Bingung, Bagaimana Jika Nilai SKD CPNS 2024 Sama? Ini Aturan Kelulusannya

Sebelum penyidikan, proses mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun pihak pelapor tak mau berdamai sehingga proses hukum terus berlanjut.

Sementara soal dugaan pemerasan, hal ini terkait dengan adanya permintaan dari pihak pelapor kepada Suryani untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta jika ingin berdamai.

Karena pihak sekolah hanya menyanggupi untuk membayar Rp 10 juta, pihak pelapor disebut tak mau berdamai karena tuntutan denda yang dimintanya tidak dapat dipenuhi.

“Kalau hal tersebut benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita. Dan kami meminta Pemerintah hadir untuk memberi bantuan dan perlindungan bagi Ibu Supriyani. Kita juga berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” urai Esti.

BACA JUGA:Profil Amira Abdat, Dokter Obgyn yang Raih Penghargaan Liputan6 Award 2024

Saat ini Supriyani telah berstatus sebagai terdakwa dan kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sultra.

Namun penahanan Supriyani ditangguhkan oleh hakim dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita.

Itulah informasi mengenai dugaan penembakan mobil dinas yang kerap ditumpangi oleh guru Supriyani. Semoga artikel ini bermanfaat.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: