Iklan RBTV Dalam Berita

Misteri Penembakan Mobil Dinas yang Ditumpangi Guru Supriyani Oleh OTK, Kaca Retak

Misteri Penembakan Mobil Dinas yang Ditumpangi Guru Supriyani Oleh OTK, Kaca Retak

Penembakan Mobil Dinas yang Ditumpangi Guru Supriyani --

BACA JUGA:Kasus Supriyani, Guru Honorer yang Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Supriyani

Esti mengingatkan, profesi guru dilindungi yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.

“Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya,” papar Esti.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Cara Mudah Unduh dan Cek Keaslian Sertifikat SKD CPNS 2024

Untuk itu, Esti mendorong pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah.

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” tegasnya.

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” lanjut Esti.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan akan mengangkat Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.

BACA JUGA:Tes SKB CPNS 2024 Jangan Dianggap Sepele, Ketahui Tantangan Soal Pilihan Ganda SKB 2024

Jaminan ini diberikan Kemendikdasmen usai kasus Supriyani mendapat sorotan publik.
Lebih lanjut, Esti mengatakan bantuan hukum dari Pemerintah semakin diperlukan mengingat adanya dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap Supriyani.

“Kita sepakat penganiayaan pada anak tidak dapat dibenarkan, tapi pendampingan hukum yang maksimal dapat membantu membuka fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” ungkapnya.

Baik pihak kuasa hukum maupun Supriyani sendiri menyatakan pada saat hari kejadian yang dituduhkan, Supriyani berada di kelas berbeda dengan anak pelapor sebab Supriyani bukan merupakan wali kelas siswa MC.

Selain itu, Supriyani yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun tersebut dituduh menganiaya pada pukul 10.00 Wita. Menurut pihak LBH, waktu kejadian tidak dapat dibenarkan mengingat di jam tersebut seluruh siswa sudah pulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: