Iklan RBTV Dalam Berita

Buntut Aksi Arogan Pengantar Jenazah Pecahkan Kaca Mobil Truk, Polisi Turun Tangan

Buntut Aksi Arogan Pengantar Jenazah Pecahkan Kaca Mobil Truk, Polisi Turun Tangan

Aksi Viral Pengiring Jenazah--

Namun, dari keterangan ketua RT, dirinya baru mengetahui ada aksi pengrusakan setelah videonya viral dan akhirnya dipanggil polisi untuk menerangkan insiden ini.

"Pihaknya tidak mengetahui bahwa pada saat iring-iringan ada salah satu warga melakukan pengerusakan kaca mobil trailer," kata Pilipi.

"Dan baru mengetahui setelah pihak Kepolisian dari Polsek Cilincing memberitahukan kejadian tersebut," jelasnya.

Sementara itu, saksi AJ mengaku meminta maaf jika ada sopir truk yang dirugikan atas kejadian ini. Ia mengaku bersedia mengganti kerusakan apabila dimintai pertanggungjawaban.

"Untuk sopirnya belum laporan," pungkas Pilipi.

BACA JUGA:Calon Suami Ditangkap Polisi, Wanita Ini Ragu akan Lanjut atau Batalkan Pernikahan

Sementara itu, untuk informasi tambahan, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, iring-iringan pengantar jenazah menjadi salah satu pengguna jalan yang harus diproritaskan.

Jadi, pengguna jalan selain yang lebih prioritas harusnya mengalah jika ada konvoi pengantar jenazah.
Hal itu diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal itu menyebut ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Berikut detailnya sesuai urutan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan 8. petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Cek Rekening, Bansos PBI JK 2024 Segera Cair, Ini Jadwal Pencairannya

Lalu, bagaimana adab mengantarkan jenazah menggunakan mobil ambulan?

Menurut Imam Ghazali, dalam bukunya, ‘Majmu’ah Rasail al-Imam Ghazali’, menyatakan bahwasanya dalam mengiringi jenazah ada beberapa adab tertentu yang harus diperhatikan.


آداب المشي في الجنازة: دوام الخشوع وغض البصر وترك الحديث وملاحظة الميت بالاعتبار والتفكر فيما يجيب به من السؤال والعزم على المبادرة فيما يخاف به من المطالبة وخوف حسرة الفوت عند هجوم الموت  

Artinya: Adab dalam mengiringi jenazah yaitu, senantiasa khusyu’, menundukkan pandangan, tidak berbicara yang tidak perlu, mengambil pelajaran darinya, memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawab, menyegerakan bertaubat karena semua amal akan dipertanggungjawabkan karena takut akan kematian.

BACA JUGA:Ribut-ribut Usai Debat Pilgub Sumut 2024, Mobil Menantu Jokowi Bobby Nasution Dilempar Batu

Dari hadits di atas, merupakan adab mengiring jenazah dengan berjalan kaki. Lalu, berikut adalah penjelasan adab mengantarkan jenazah menggunakan ambulan.:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: