Mulai 2025, Skema Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah, Ada Kenaikan?
Skema Iuran BPJS Kesehatan--
Pada kesempatan tersebut, Ali mengatakan pada tahun 2024 ini saja defisit klaim BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 triliun. Kondisi ini mengancam BPJS mengalami kondisi gagal bayar klaim peserta setelah tahun 2026 jika tidak ada perubahan pada tarif.
"Kalau tahun ini potensi defisit itu kira-kira sekitar Rp20 triliunan. Tapi tidak ada gagal bayar, mungkin sampai tahun 2026, makanya tahun 2025 (tarif) mau disesuaikan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby menambahkan sejak tahun 2023 lalu bahkan sudah terjadi gap antara premium dengan biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan kepada peserta.
"Ada peningkatan premium menjadi 60 ribu, terjadilah cros pada tahun 2023 kemarin, disebut dengan gap cros, artinya sejak tahun 2023 antara biaya dengan premi, itu sudah lebih tinggi biaya," tambahnya.
Batas Waktu Pembayaran dan Denda Keterlambatan
BACA JUGA:Sayang Dilewatkan, PT Pertamina Maintenance Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Untuk memastikan kelancaran pembayaran iuran, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 menetapkan batas waktu pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Menariknya, pemerintah telah menghapuskan denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Namun, peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran dan kembali mengaktifkan kepesertaan dalam waktu 45 hari akan dikenakan denda jika mendapatkan layanan rawat inap.
Perpres 64 Tahun 2020 mengatur besaran denda sebesar 5% dari biaya pelayanan rawat inap yang dihitung berdasarkan diagnosa awal, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Beberapa ketentuan penting terkait denda ini adalah:
- Denda hanya berlaku untuk maksimal 12 bulan tunggakan.
- Besaran denda maksimum sebesar Rp 30 juta.
- Bagi peserta PPU, denda ini ditanggung oleh pemberi kerja.
BACA JUGA:Kesempatan Emas, BCA Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syarat Pendaftaran
Perubahan yang Akan Diberlakukan Mulai Juli 2025
Dengan penerapan KRIS pada 2025, peserta BPJS Kesehatan akan menerima layanan kesehatan tanpa membedakan kelas perawatan berdasarkan iuran yang dibayarkan.
Sistem baru ini diharapkan mampu memberikan akses yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS, sehingga perbedaan kualitas layanan berdasarkan kelas dapat dihilangkan.
Pemerintah akan menetapkan besaran iuran baru serta tarif layanan yang disesuaikan dengan manfaat yang akan diterima peserta dalam sistem KRIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: