Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Penyebab Penyaluran Bansos Ditunda Hingga 27 November 2024

Ini Penyebab Penyaluran Bansos Ditunda Hingga 27 November 2024

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) sampai Pilkada 2024 selesai. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan surat larangan penyaluran bansos tersebut telah diteken pada Rabu (13/11) kemarin.

"Iya betul surat sudah diteken," kata Bima.

BACA JUGA:Apa Perbedaan NIP PPPK dan PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bima membenarkan hanya penyaluran bansos yang bersumber dari dana APBD saja yang ditunda sementara hingga Pilkada rampung pada 27 November 2024 mendatang.

"Sampai tanggal 27 November," kata dia.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota mengikuti pilkada tahun ini.

BACA JUGA:Cara Cek Bansos PBI JK dari Whatsapp, Mudah Cukup Ikuti 5 Langkah-langkahnya di Sini!

Menurut Bima, penundaan sementara penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024 dilakukan karena banyaknya laporan dari kontestan politik yang khawatir terjadi penyalahgunaan wewenang, terutama calon petahana yang saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah. 

"Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja," ujarnya, dikutip dari Kompas.com. 

BACA JUGA:Anggaran Bansos 2025, Menko Cak Imin Berharap Bisa Bertambah Rp100 Triliun

Wilayah yang terdampak penyetopan bansos adalah seluruh wilayah di Indonesia, kecuali wilayah yang terjadi bencana, seperti erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan setuju untuk menghentikan penyaluran bansos sementara waktu jelang pelaksanaan Pilkada 2024. 

Hal itu disampaikannya sebagai tindak lanjut dari usulan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah pada Senin (11/11/2024).

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Bansos Bagi Anda yang Belum Terdaftar, Siapkan 6 Syarat Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: