Cara Cek BI Checking Diri Sendiri Online Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
Cara Cek BI Checking--
1. Akses Laman SLIK OJK. Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser anda.
2. Pilih Menu Pendaftaran. Klik menu “Pendaftaran” dan kemudian pilih “Cek Ketersediaan Layanan”.
3. Isi Data Diri. Masukkan jenis debitur BI checking, jenis identitas debitur, nomor identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha. Klik tombol “Selanjutnya”.
4. Isi Data Registrasi. Jika kuota antrean tersedia, lanjutkan dengan mengisi data registrasi seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, email, dan nomor handphone.
5. Pilih Tujuan Permohonan .Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking dan masukkan nama ibu kandung. Setelah itu, klik “Selanjutnya”.
6. Unggah Foto Kartu Identitas. Unggah foto kartu identitas anda sesuai petunjuk dengan ukuran maksimal 4 MB, lalu klik “Selanjutnya”.
7. Pahami Syarat dan Ketentuan. Baca dan pahami syarat serta ketentuan permohonan, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mitsubishi Xpander Cross November 2024, Bisa Dicicil Sampai 5 Tahun
Tingkatan Skor Kredit di BI Checking / SLIK
Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
1. Kolektibilitas 1: Kredit Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1–90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kredit Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91–120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Kredit Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121–180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Kredit Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: