Iklan RBTV Dalam Berita

Bawaslu Buka 16.573 Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Rinciannya

Bawaslu Buka 16.573 Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Rinciannya

Formasi PPPK Bawaslu 2024--

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;
c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

12. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 12 diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan;
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda;

BACA JUGA:Cek Simulasi Cicilan KUR BRI Plafon Rp 25 Juta Terbaru, Angsuran Mulai Rp 500 Ribuan per Bulan

Cara Mendaftar

- Buka Situs Resmi BKN atau Bawaslu Untuk mendaftar seleksi PPPK Bawaslu 2024, pelamar harus mengunjungi situs resmi BKN atau situs resmi Bawaslu untuk mengakses informasi pendaftaran dan formasi yang dibuka.

- Buat Akun di Portal SSCASN Pendaftaran seleksi PPPK dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Pelamar harus membuat akun terlebih dahulu di portal SSCASN yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id.

- Isi Formulir Pendaftaran Setelah membuat akun, pelamar harus mengisi formulir pendaftaran yang berisi informasi pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.

- Unggah Dokumen Persyaratan Pelamar perlu mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi ijazah, KTP, pas foto, dan surat pengalaman kerja (jika ada).

- Verifikasi Data dan Pembayaran (Jika Diperlukan) Pastikan semua data yang diinput sudah benar dan sesuai. Beberapa pendaftaran mungkin memerlukan biaya administrasi yang harus dibayar sebelum proses pendaftaran dianggap lengkap.

- Ikuti Seleksi Setelah pendaftaran selesai, pelamar akan mengikuti tahap seleksi, yang biasanya terdiri dari ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang. Pastikan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin agar dapat lolos dalam seleksi tersebut.

BACA JUGA:Update Terkini Kondisi 4 Titik Longsor di Lebong, Pemkab Rejang Lebong Terjunkan Alat Berat

Jadwal Seleksi PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2

- Pengumuman Seleksi 1 s.d. 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi 16 Desember s.d. 3 Februari 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
- Masa Sanggah 19 s.d. 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d. 28 Februari 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
- Pengisian DRH 1 s.d. 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NIP 1 s.d. 31 Juli 2025

Itulah informasi mengenai link formasi PPPK Bawaslu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: