Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Solusi Jika Belum Dapat Undangan Nyoblos di Pilkada 2024, Siapkan e-KTP

Ini Solusi Jika Belum Dapat Undangan Nyoblos di Pilkada 2024, Siapkan e-KTP

Undangan Nyoblos di Pilkada--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan panik! Begini caranya kalau belum menerima undangan pencoblosan Pilkada serentak 2024.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tinggal menghitung jam. Besok, Rabu 27 November 2024, seluruh Masyarakat Indonesia diimbau dapat mengunjungi TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Pajero Sport Bekas, Siapkan DP Segini

Nah, bagi pemilih DPT, surat pemberitahuan atau undangan nyoblos wajib dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Untuk informasi, undangan nyoblos ini telah dibagikan oleh KPPS beberapa hari sebelum waktu pencoblosan.

Undangan atau surat pemberitahuan model C6-KWK adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Noda Tinta Ungu Pilkada di Pakaian, Aman dan Efektif

Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, surat pemberitahuan/undangan dibagikan kepada pemilih yang namanya sesuai dengan salinan DPT dan disertai tanda terimanya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Apabila pemilih tidak berada di tempat, Ketua KPPS dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, serta menandatangani tanda terima.

Lalu, bagaimana jika belum mendapat undangan nyoblos Pilkada 2024? Simak informasi berikut ini.

BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Menghilangkan Noda Tinta Ungu Pilkada di Jari Usai Nyoblos

Solusi Belum Dapat Undangan Nyoblos Pilkada 2024

Adapun berikut ini solusi yang bisa kamu lakukan jika belum dapat undangan nyoblos Pilkada 2024, yakni:

1. Cek Status Anda di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Solusi belum dapat undangan pencoblosan Pilkada 2024 yang pertama adalah mengunjungi laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian, silakan masukkan NIK Anda untuk memastikan nama Anda tercatat dalam DPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: