Paslon 01 Unggul di Pilkada Kabupaten Pesawaran, Berapa Hasil Perolehan Suaranya?
Hasil Pilkada Pesawaran Lampung, siapa yang unggul?--
Supriyanto menamatkan jenjang pendidikan mulai dari SDN 1 Kalirejo, SMPN 1 Gedong Tataan, SMAN Gading Rejo, S-1 Unila dan S-2 Unila.
Sederet pengalaman yang telah diemban oleh Supriyanto diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran 2014- 2019, Anggota DPRD Provinsi Lampung 2019-2024, Ketua DPC PPP Kabupaten Pesawaran 2016-2021 dan Ketua DPW PPP Provinsi Lampung 2021-2026.
Supriyanto telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil Bupati Pesawaran berpasangan dengan bakal calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi DP pada 28 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:Lokasi Pendaftaran Penerimaan Perwira PSDP TNI TA 2024 Khusus Tenaga Pertanian 2024
Itulah mengenai hasil Pilkada 2024 Kabupaten Pesawaran. Sementara itu, mungkin sebagian masyarakat masih belum memahami kenapa Pilkada dilaksanakan serentak.
Alasan Pilkada 2024 Dilaksanakan Serentak
Pilkada 2024 dilaksanakan serentak untuk mencapai beberapa tujuan penting yang berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan efisiensi proses demokrasi. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa pemilu bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah.
Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Demikian pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama akan menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil.
Konstelasi politik yang akan mengawal lima tahun ke depan akan terbentuk secara serentak, yang berarti seluruh elemen pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah, akan dipilih dan mulai bekerja pada waktu yang sama.
BACA JUGA:Hasil Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Bungo, Paslon Jumiwan-Maidani Unggul Tipis
Hal ini mengurangi potensi ketidakstabilan politik yang bisa timbul dari pemilihan yang tidak serentak.
Selain itu, pelaksanaan pemilu serentak juga meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan. Menggelar pemilu dan pilkada dalam satu periode waktu mengurangi biaya administrasi dan logistik, serta memudahkan koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.
Dengan demikian, pemilu serentak tidak hanya memperkuat stabilitas politik tetapi juga memberikan manfaat ekonomis dan operasional yang signifikan.
Dasar Hukum Pilkada 2024
Dasar hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang digelar serentak di tahun 2024 berasal dari frasa "serentak" dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Frasa ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013.
Putusan MK Nomor 14 Tahun 2013 mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: