Iklan RBTV Dalam Berita

Hasil Perolehan Suara Sementara Pilkada Merangin 2024, 2 Paslon Sempat Saling Klaim Menang

Hasil Perolehan Suara Sementara Pilkada Merangin 2024, 2 Paslon Sempat Saling Klaim Menang

Hasil Perolehan Suara Sementara--

Adapun jadwal tahapan Pengumuman hasil pilkada telah diatur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut ini rincian tahapan dan jadwalnya:

- Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: 28-30 November 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024

- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: 28 November-9 Desember 2024

- Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: 28 November-3 Desember 2024

BACA JUGA:Hasil Perolehan Suara Sementara Pilkada Kerinci 2024, Monadi-Murison Kalahkan 3 Paslon Pesaing

- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara: 29 November-6 Desember 2024

- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota: 29 November-12 Desember 2024

- Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 29 November-6 Desember 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 30 November-9 Desember 2024

- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi dan melalui laman resmi KPU Provinsi: 30 November-15 Desember 2024

- Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi: Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Itulah informasi hasil suara sementara dari Kabupaten Merangin, informasi ini dilansir dari beberapa sumber, sehingga jika terdapat ketidaksaan data mohon dimaafkan.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: