Setelah Anggota PPK Dipecat, Polres Kepahiang akan Koordinasi dengan KPU
Kasat Reskrim Polres Kepahiang--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang mulai melakukan penyelidikan terhadap proses pemecatan dengan tidak hormat terhadap anggota PPK Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang. Alasannya karena yang bersangkutan didugua masih menerima gaji meski tidak lagi memiliki KTP Kepahiang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Doni Juniansyah mengatakan berdasarkan syarat yang tertera saat perekrutan anggota adhock penyelenggara pemilu, calon anggota adhock wajib untuk memiliki KTP dan berdomisili di daerah tempat dia mendaftar.
BACA JUGA:Ini Deretan Nama Anak yang Terinspirasi Gerhana Bulan, Penuh Arti dan Doa
Sedangkan anggota PPK yang telah dipecat KPU, Yanedi Suwanada dikabarkan sudah mencabut KTP lama setelah dilantik. Dengan demikian ada anggapan, Yanedi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota PPK dan tidak berhak menerima gaji serta fasilitas lainnya.
“Kami akan konfirmasikan kepada Sekretariat KPU terkait pembayaran gaji PPK yang masih mereka bayarkan sedangkan yang bersangkutan sudah pindah KTP,” tegas Iptu. Doni Juniansyah, Jumat (5/5).
Iptu. Doni menambahkan, pihaknya akan meminta penjelasan terkait aturan pemberian gaji terhadap anggota PPK yang sudah mundur tersebut.
“Kalau dilihat dari syarat perekrutan artinya ketika sudah tidak lagi memegang KTP asal, artinya sudah tidak berhak menerima gaji, dan itu yang akan dikonfirmasi kepada Sekretariat KPU. Karena ini persoalan uang negara,” tambah Kasat Reskrim Polres Kepahiang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: