Iklan RBTV Dalam Berita

5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?

5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan--

5. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Operasi yang dilakukan karena tindakan melukai diri sendiri, baik yang disengaja maupun tidak, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, BPJS menganggap bahwa pasien harus bertanggung jawab atas tindakan yang diambil. Oleh karena itu, biaya untuk operasi akibat melukai diri sendiri harus ditanggung oleh pasien sendiri.

BACA JUGA:Pendopo Merah Putih Bengkulu 'Daya Tarik Baru untuk Wisata Masyarakat Bengkulu'

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung, BPJS Kesehatan juga mencakup banyak operasi yang penting dan diperlukan untuk kesehatan pasien.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu

BACA JUGA:Gratis, Link dan Cara Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan 2025
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi

BACA JUGA:Wujud Sinergitas, BPKP Serahkan Hasil Penilaian Kapabilitas APIP Level 3 ke Pemkab Seluma

Proses untuk Mendapatkan Tanggungan Operasi

Untuk mendapatkan tanggungan biaya operasi dari BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang perlu diikuti oleh peserta:
1. Berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pasien harus memulai perawatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
2. Mendapatkan Rujukan
Setelah berkonsultasi dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama, pasien akan mendapatkan surat rujukan untuk dirawat di rumah sakit yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.
3. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan
Peserta harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang valid untuk mendapatkan layanan.

BACA JUGA:Mutasi Polri, Kapolresta Kendari Jabat Dirreskrimsus Polda Bengkulu

4. Dokumen Penting
Selain kartu, pasien juga perlu membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan kartu pasien dari rumah sakit untuk mendapatkan layanan yang sesuai.
5. Layanan Pascabedah
Setelah operasi, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya untuk perawatan pascabedah, termasuk rawat inap dan obat-obatan yang diperlukan.
BACA JUGA:Top! Ini 9 Orang Terkaya di Indonesia Asal Sumatera, Nomor 5 Tenar di Kaum Wanita

Dengan memahami berbagai jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih siap dan bijaksana dalam merencanakan perawatan kesehatan mereka.
Pengetahuan tentang kebijakan ini sangat penting agar tidak ada kebingungan di kemudian hari, terutama ketika membutuhkan perawatan medis yang mendesak.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat, peserta perlu mengikuti prosedur yang ada untuk memaksimalkan penggunaan layanan kesehatan yang tersedia.
Dengan demikian, setiap individu dapat mendapatkan perawatan yang sesuai dan tepat waktu, menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: