Iklan RBTV Dalam Berita

KPR Bank Bengkulu Bisa Dicicil hingga 20 Tahun, Ini Syarat Pengajuannya

KPR Bank Bengkulu Bisa Dicicil hingga 20 Tahun, Ini Syarat Pengajuannya

Ajukan KPR Bank Bengkulu --

KUR Bank Bengkulu merupakan program kredit untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pinjaman ini memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah.

3. Kredit Multiguna

Pinjaman multiguna adalah pinjaman yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, seperti pendidikan, pernikahan, renovasi rumah, atau kebutuhan mendesak lainnya. Pinjaman ini memberikan fleksibilitas karena dapat digunakan untuk berbagai tujuan.

BACA JUGA:Juru Parkir di Pantai Panjang Bengkulu Protes Terkait Setoran yang Diterapkan PT Yagama Mandiri Group

4. Kredit Kendaraan Bermotor

Bank Bengkulu juga menawarkan pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Pinjaman ini hadir dengan bunga ringan dan tenor yang fleksibel, memudahkan nasabah untuk memiliki kendaraan tanpa perlu menunggu terlalu lama.

5. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

KTA adalah pinjaman tanpa jaminan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan, pengobatan, atau renovasi rumah. Pinjaman ini cocok bagi mereka yang tidak memiliki agunan tetapi membutuhkan dana cepat.

BACA JUGA:Daftar Bengkel Yamaha Resmi di Bengkulu Tempat Terpercaya untuk Perbaikan dan Perawatan Sepeda Motor

6. Kredit Investasi

Pinjaman investasi ditujukan untuk individu atau badan usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui investasi pada aset produktif, seperti pembelian mesin, properti untuk usaha, atau alat produksi lainnya.

7. Kredit Modal Kerja

Pinjaman modal kerja disediakan untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan operasional bisnis mereka. Kredit ini bisa digunakan untuk pembelian bahan baku, biaya operasional, atau perputaran modal usaha.

Itulah informasi terkait apa saja yang menjadi keunggulan dari KPR di Bank Bengkulu, semoga informasi ini bermanfaat, ya!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: