Kasi Pidsus: Ini Peran 3 Terdakwa Dugaan Korupsi di RSUD Hasanudin Damrah Bengkulu Selatan
3 terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu--
Andi Setiawan menerangkan, dalam proses ini berkaitan dengan SPJ fiktif, pihaknya menyampaikan belum bisa memberikan keterangan banyak dan melihat ke depannya dengan melihat realisasi belanja, dimana pesanan Badang Gizi berbeda dengan yang disampaikan ke rumah sakit.
"Untuk SPJ fiktif kita lihat nanti kedepannya dengan melihat realisasi belanja. Jadi pemesanan jumlah pemesanan di Badan Gizi berbeda yang disampaikan rumah sakit. Dari sanalah mark up jumlah, baik makan minum pasien maupun makan minum buka puasa. Kerugian keuangan Negara diperoleh dari Mark Up," beber Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Andi Setiawan.
BACA JUGA:Baru Tahu, Ternyata Ini 6 Penyebab Celana Jeans Stretch Gampang Melar
Dalam sidang ini, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu selatan mengatakan pihaknya dalam sidang nantinya akan menghadirkan lebih kurang 20 saksi termasuk ahli. Sementara itu, dari tiga terdakwa yang terjerat kasus ini, hanya satu yang mengajukan eksepsi, yaitu terdakwa Debi Utomo yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya pekan depan.
BACA JUGA:Proyek Mangkrak Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Ini Kata APIP
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: