Iklan RBTV Dalam Berita

8 Kendaraan dengan Pajak Termahal di Indonesia, Ada yang Rp 300 Juta per Tahun

8 Kendaraan dengan Pajak Termahal di Indonesia, Ada yang Rp 300 Juta per Tahun

Pajak mobil orang kaya di Indonesia, berapa per tahun?--

Dasar hukum untuk pemungutan pajak terhadap kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah, telah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:

- UU No. 28 Tahun 2009: Undang-Undang ini memberikan landasan hukum untuk pemungutan pajak terhadap kendaraan bermotor. Kendaraan dengan nilai jual tertentu dianggap sebagai barang mewah dan dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan biasa.

 - PP Permendagri No. 29 Tahun 2012: Peraturan ini lebih lanjut mengatur tentang tarif dan cara perhitungan pajak untuk mobil mewah, memastikan bahwa tarif pajak dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan serta beberapa faktor lain yang menentukan kategori kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Orang Tua Harus Tahu! Ini Penyebab Gigi Anak Balita Keropos, Kenali 5 Tandanya

Perhitungan Pajak Mobil Mewah

Untuk memahami bagaimana pajak kendaraan mewah dihitung, mari kita lihat contoh kalkulasi menggunakan mobil BMW 740Li yang memiliki harga sekitar Rp2.678.000.000. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan pajak tersebut:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 

- Dihitung dengan mengalikan harga mobil dengan tarif 10%:

- Rp2.678.000.000 x 10% = Rp267.800.000.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

- Dihitung dengan mengalikan harga mobil dengan tarif 1.5%:

- Rp2.678.000.000 x 1.5% = Rp40.170.000.

3. Total Pajak: 

- Total pajak yang perlu dibayar adalah jumlah dari BBNKB dan PKB:

- Rp267.800.000 + Rp40.170.000 = Rp307.970.000.

Dengan memahami informasi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pajak kendaraan mewah di Indonesia bukan hanya sekadar angka, tetapi mencerminkan status sosial dan ekonomi pemiliknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: