Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Klaim Uang Duka Taspen untuk Keluarga yang Ditinggalkan

Begini Cara Klaim Uang Duka Taspen untuk Keluarga yang Ditinggalkan

Uang Duka Wafat Pensiunan Taspen --

Iuran tersebut akan terkumpul dalam suatu dana jaminan sosial yang dikelola Taspen, dan ketika peserta meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak mengklaim uang duka yang diambil dari dana tersebut.
Ini adalah salah satu manfaat dari sistem jaminan sosial yang disediakan pemerintah untuk melindungi PNS dan keluarganya setelah masa pensiun atau dalam situasi kematian.
Secara keseluruhan, uang duka Taspen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga pensiunan PNS yang ditinggalkan, memastikan mereka tetap mendapatkan bantuan setelah kehilangan anggota keluarga yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

BACA JUGA:Pensiun Tersenyum Gembira! Segini Besaran Gaji yang Diterima Pensiunan PNS 2025

Uang Duka Taspen Berapa?

Dilansir dari laman Kumparan, besaran uang duka wafat (UDW) yang diterima ahli waris pensiunan PNS dari Taspen adalah 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta, kemudian bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta untuk dua orang anak.
Uang duka ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Besaran uang duka yang diberikan oleh PT Taspen dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku. Faktor-faktor seperti masa kerja pensiunan, pangkat terakhir, dan ketentuan lainnya dapat memengaruhi jumlah santunan yang diterima oleh ahli waris.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: