Iklan RBTV Dalam Berita

Putusan MK Mengenai Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Isi Permohonannya

Putusan MK Mengenai Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Isi Permohonannya

Putusan MK tentang uji materi Jabatan Kepala Desa--

BACA JUGA:Kepala Desa Bakal Terima Uang Pensiunan? Begini Aturannya di Undang-undang Desa Terbaru

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus ini mencerminkan bagaimana dinamika hukum di tingkat desa dapat menciptakan tantangan baru dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Meski MK secara formal telah menyelesaikan uji materi, masih banyak permasalahan riil yang membutuhkan perhatian dari pembuat kebijakan.

Ketentuan dalam Pasal 118 huruf e UU Desa dinilai multitafsir karena hanya mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024. 

BACA JUGA:Jokowi Sahkan UU Desa yang Baru, Kepala Desa Dapat Tunjangan Keluarga Hingga Pesangon

Sementara itu, kepala desa lainnya yang masa jabatannya berakhir sebelumnya merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil. Meski Pasal ini memiliki tujuan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan hingga pemilihan kepala desa baru, pembatasan waktu tertentu justru menimbulkan ketidakpuasan.

Para pemohon menyampaikan bahwa ketentuan yang ada tidak mengakomodasi hak kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024. Mereka menganggap bahwa regulasi ini menciptakan kesenjangan antar kepala desa berdasarkan waktu akhir jabatan.

BACA JUGA:12 Sebutan Kepala Desa, Diantaranya Rio, Sangadi, Klebun dan Hukum Tua, Gajinya Sama atau Beda?

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Para Pemohon ingin pasal a quo dimaknai menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan November, Desember 2023, Januari 2024, dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini.”. 

BACA JUGA:Gak Mau Kalah Sama PNS, Ternyata Kepala Desa Juga Punya Tunjangan, Ini Besarannya

 

(Sheila Silvina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: