KRIS Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Fakta di balik aturan dan kebijakan baru, ini daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.
Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial ramai membicarakan soal daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BACA JUGA:6 Destinasi Wisata Budaya Populer di Wonogiri, Referensi untuk Liburan
Topik ini menjadi perhatian publik setelah pemerintah mengumumkan rencana besar untuk menghapus sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan, yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) rencanya berlaku mulai Juli 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS, tanpa memandang tingkat ekonomi atau jenis kelas yang sebelumnya terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3.
Namun, wacana ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan, termasuk mengenai layanan dan penyakit yang dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Nilai Rata-rata SNBP UGM 2025, Peluang Emas untuk Menjadi Mahasiswa Universitas Impianmu
Apa Itu Sistem KRIS?
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah pendekatan baru yang bertujuan untuk menyetarakan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3, setiap pasien yang memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan diharapkan akan mendapatkan standar fasilitas rawat inap yang setara, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan kelas perawatan.
Sistem ini diusulkan sebagai solusi untuk memastikan keadilan layanan kesehatan, mengurangi penumpukan pasien di fasilitas tertentu, dan memberikan akses lebih baik kepada masyarakat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Kendati demikian, berbagai isu, termasuk tentang penyakit yang tidak ditanggung, menjadi sorotan utama dalam implementasi kebijakan ini.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Nilai Rata-rata SNBP UNJ 2025-2026 serta Tips dan Informasi untuk Lolos Seleksi
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Klarifikasi dan Fakta
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa memang ada daftar 144 penyakit yang pengobatannya diutamakan untuk ditangani di FKTP.
Namun, pernyataan ini sering disalahartikan sebagai larangan BPJS untuk menanggung pengobatan penyakit tersebut.
Faktanya, pengobatan tetap dapat dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) jika memenuhi indikasi medis.
"Betul, ada 144 diagnosis yang harus ditangani di FKTP. Tetapi, jika memenuhi indikasi medis yang sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021, pasien masih bisa dirujuk ke FKTL," ujar Rizzky dalam wawancara dengan Tribun Priangan.
Daftar ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan merupakan aturan lama yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengobatan di FKTP agar pelayanan kesehatan dapat lebih merata.
Dengan kata lain, BPJS Kesehatan tetap bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.
BACA JUGA:6 Destinasi Wisata Budaya Populer di Wonogiri, Referensi untuk Liburan
Mengapa Pengobatan Difokuskan di FKTP?
Optimalisasi layanan di FKTP dilakukan untuk beberapa alasan utama:
1. Pemerataan Layanan
FKTP biasanya lebih dekat dengan tempat tinggal peserta sehingga memudahkan akses.
2. Efisiensi Sumber Daya
Mengurangi beban fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang sering mengalami penumpukan pasien.
3. Penanganan Awal yang Efektif
Banyak penyakit dalam daftar ini sebenarnya dapat ditangani dengan efektif di FKTP tanpa memerlukan rujukan ke rumah sakit.
BACA JUGA:Tak Hanya Pengalaman Kerja, Ini Alasan Kenapa Sarjana Baru Lulus Kuliah Tidak Bisa Daftar PPPK
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: