Iklan RBTV Dalam Berita

3 Syarat agar jadi PPPK Paruh Waktu untuk Mengisi 7 Jabatan Ini!

3 Syarat agar jadi PPPK Paruh Waktu untuk Mengisi 7 Jabatan Ini!

3 Syarat agar jadi PPPK Paruh Waktu untuk Mengisi 7 Jabatan Ini!--foto: rbtv.disway.id

- Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus

Peserta seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 yang tidak lolos dalam proses seleksi dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan catatan mereka terdaftar dalam pangkalan data non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Jangan Ditiru, Begini Cara Perangkat Desa Ini Gunakan Dana Desa untuk Karaoke dan Sawer Cewek LC

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Adapun, untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tentunya tidak sembarangan. Pelamar harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

- Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.

- Pernah mengikuti seleksi ASN sebelumnya, baik PPPK Tahap I maupun CPNS 2024.

- Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

- Pengangkatan dilakukan selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Isu Pungli PPPK Sampai ke Telinga M.Fikri Bupati Terpilih Rejang Lebong

Persyaratan Administratif

Namun, selain kriteria utama pelamar juga harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan, di antaranya:

- Memiliki ijazah yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.

- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

- Telah terdaftar dan mengikuti proses seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: