Oknum PPPK Nakes di Puskesmas Ini Ditahan Kejari Seluma, Kasusnya Memalukan
ES saat dilimpahkan Polres Seluma ke Kejari Seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Oknum PPPK nakes di Puskesmas ini ditahan Kejari Seluma, kasusnya memalukan. ES warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, yang baru diangkat menjadi PPPK pada bulan Mei 2024 lalu ini terpaksa mendekam dalam sel tahanan.
ES dijadikan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma dan hari ini Kamis (16/1), penyidik melakukan tahap 2 pelimpah berkas dan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma atas perkara dugaan pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual.
BACA JUGA:Kisah Misteri Makhluk Bunian di Bukit Barisan Sumatera dan Si Pahit Lidah
ES (28) yang bekerja disalah satu Puskesmas di Kabupaten Seluma ini terjerat hukum karena melakukan pencabulan terhadap wanita berinisial AN (27) warga Kecamatan Talo Kecil.
Dipimpin langsung Kanit PPA, Ipda. Bambang Ilyadi, SH bersama anggotanya Aipda Meki Ronandar, SH dan anggota lainnya. ES yang berstatus wajib lapor dan tidak ditahan ini diserahkan kepada JPU Kejari Seluma Eko Darmarsyah.
"Iya memang benar, untuk perkara pelecehan seksual telah kita lakukan serah terima hari ini," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU.
BACA JUGA:Lokasi Bendungan Pertama di Indonesia yang Dibangun Sejak Tahun 1911
Pada saat dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Tersangka ES langsung ditahan oleh Kejari Seluma selama 20 hari untuk proses pemberkasan dan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tai untuk masuk tahap persidangan.
Tersangka dikenakan pada Pasal Alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kalau berkas sudah diterima untuk tersangka, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegas Eko.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Pantai Indah di Wonogiri yang Wajib Dikunjungi, Pesona Alam Nan Asri
ES terjerat kasus hukum karena pada hari Rabu sore (25/9/2024) lalu, sekitar Pukul 15.00 WIB memegang bagian payudara korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika itu korban mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: