Didiskualifikasi MK, Seperti Ini Pernyataan Gusnan Mulyadi

Pernyataan Gusnan Mulyadi setelah didiskualifikasi MK--
BENGKULU SELATAN, RBTVDISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasikan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan. Dengan demikian akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Setelah putusan ini keluar, Gusnan Mulyadi sempat memberikan pernyataan melalui akun facebooknya.
Dalam postingan akun resminya, Gusnan mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kepercayaan yang telah diberikan oleh seluruh lapisan masyarakat yang telah kembali memberikan amanah kepada dirinya dan Ii Sumirat sehingga menghantarkan dirinya kembali memenangkan Pilkada Bengkulu Selatan 2024 meskipun akhirnya dibatalkan MK.
"Peluit panjang telah ditiup, dan kita dinyatakan diskualifikasi, terima kasih kepada semua pihak serta keluarga besar Gusnan-Ii Sumirat," tulis Gusnan, Senin (24/2).
Tidak hanya itu, Gusnan mengaku siap untuk menjadi coach sekaligus manager dan telah menyiapkan pemain baru dalam Pilkada ulang yang akan dilakukan.
"Kita telah didiskualifikasi, namun kita siap merekrut pemain baru yang lebih hebat, kita juga siap untuk menjadi coach sekaligus manager untuk pemain baru," tulis Gusnan di akun FB nya.
BACA JUGA:Ii Sumirat Masih Bisa Mencalonkan Diri, Ini Syaratnya
Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi yang dibacakan pada Senin (24/2), majelis hakim MK membatalkan pencalonan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan, dan hal tersebut secara otomatis juga membatalkan keputusan KPU Bengkulu Selatan yang telah menetapkan Gusnan-Ii Sumirat sebagai pemenang Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.
Dengan adanya putusan MK ini, Ii Sumirat tetap bisa mencalonkan diri. namun dia harus berpasangan dengan orang lain. Dalam Pilkada tahun lalu, pasangan Gusnan dan Ii diusung tiga parpol yakni Golkar, Nasdem dan PKS.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK RI Daniel Yusmic P.Foekh dalam sidang putusan MK Senin, 24 Februari 2025 malam.
BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan PSU
MK RI telah memutuskan perkara 68 dengan mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 3 H.Rifai-Yevri Sudianto untuk termohon KPU Bengkulu Selatan. Dengan putusan tersebut maka MK RI meminta termohon KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari sejak putusan MK RI.
Sidang MK yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo tersebut hanya mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan. Sedangkan wakilnya Ii Sumirat tetap berhak mendapatkan hak politiknya untuk mengikuti PSU Bengkulu Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: