Iklan RBTV Dalam Berita

Aturan Terbaru Absensi ASN dan PPPK Pemkot Bengkulu Mulai 3 Maret 2025

Aturan Terbaru Absensi ASN dan PPPK Pemkot Bengkulu Mulai 3 Maret 2025

Aturan absensi Pemkot Bengkulu 2025--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Aturan terbaru absensi ASN Pemkot BENGKULU mulai 3 Maret 2025. Pada 100 hari program kerja Walikota BENGKULU, Dr. Dedy Wahyudi bz, SE,MM dan Wakil walikota Ronny PL Tobing, SH, kedisiplinan Aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota BENGKULU jadi fokus utama.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Rp 500 Juta untuk Jangka Waktu 5 Tahun

Salah satu inovasi yang akan diterapkan dalam meningkatkan kedisiplinan ASN ini, mulai 3 Maret 2025 absensi ASN di Pemerintah Kota akan disesuaikan dengan titik koordinat kantor. Kepala BKPSDM Pemerintah Kota Bengkulu, Achrawi, S.pd, MH mengatakan, program ini dirancang sesuai arahan dari Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.

"Saat ini aplikasi absensi sesuai titik kordinat kantor ini sedang di selesaikan Pemkot, dan akan berlaku mulai 3 Maret ini," ujar Achrawi, Kamis (27/2).

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjaman Online Rp 2 Juta Langsung Cair, Tenor Panjang

Ditambahkan Achrawi, nantinya seluruh ASN di Pemkot PNS dan PPPK akan mulai menerapkan aturan baru absensi tersebut. Sementara itu untuk selama ini memang absensi pegawai di Pemerintah kota sudah menggunakan aplikasi di smartphone. Hanya saja dalam absensi tersebut tidak menunjukkan titik kordinat kantor sehingga absensi bisa dilakukan dimanapun.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Safari Ramadan 2025 Wali Kota Bengkulu, Ruang Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat

Jika sudah memakai sistem baru titik koordinat, maka ASN yang absen di luar lokasi kantor akan terdeteksi. Melalui sistem ini para ASN dijwajibkan absensi hanya di lingkungan kantor OPD masing-masing, tidak bisa dilakukan di luar kantor tanpa alasan jelas karena absen akan dianggap hangus.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BRI 27 Februari 2025, Ada 3 Posisi Terbaru, Pendaftaran dan Surat Lamaran Kirim Lewat Link Ini

Selama ini para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam sehari diwajibkan 3 kali melakukan absen, yakni pada pagi hari saat masuk kantor, pada saat jam istirahat dan pada saat akan pulang kantor.

Absensi ASN menjadi salah satu komponen pemerintah dalam melakukan perhitungan pembayaran terhadap tunjangan tambahan penghasilan (TPP) ASN. Karenanya Pemkot meminta para pegawai dapat disiplin absen agar hak dan tanggung jawab sejalan.

BACA JUGA:Butuh Dana Darurat? Begini Cara Pinjam Uang di Shopee Lewat SPinjam, Proses Cepat

(Verdi Dwiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: